Ruang Lingkup
TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
Tujuan utama kami adalah memastikan talenta digital indonesia kompeten di bidangnya serta memiliki daya saing global, khususnya pada industri Teknologi Digital dan Informasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, LSK Sibernesia memiliki tugas, fungsi, dan wewenang sebagai berikut:
Tugas dan Fungsi Utama
Tugas dan fungsi kami dikelompokkan ke dalam empat area utama untuk memastikan ekosistem sertifikasi kompetensi berjalan secara efektif dan kredibel.
1. Pengembangan Standar dan Skema Sertifikasi Kompetensi
- Merancang, mengembangkan, dan memelihara skema sertifikasi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri digital dan keamanan siber.
- Menyusun kualifikasi kerja atau jenjang okupasi nasional di bidang teknologi informasi sesuai dengan standar industri.
- Membuat dan memvalidasi Materi Uji Kompetensi (MUK) yang terstandar, objektif, dan terukur.
- Secara proaktif mengusulkan standar-standar kompetensi baru untuk merespons perkembangan teknologi dan tuntutan pasar.
2. Pelaksanaan dan Manajemen Sertifikasi
- Merekrut, melatih, dan menugaskan Penguji Kompetensi yang profesional dan bersertifikat untuk melaksanakan asesmen.
- Membentuk, membina, dan menetapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang memenuhi standar kelayakan.
- Menyelenggarakan uji kompetensi dan proses sertifikasi bagi sumber daya manusia di sektor terkait.
3. Penjaminan Mutu dan Pengawasan
- Melakukan audit, pengawasan, dan evaluasi secara berkala untuk menjaga mutu dan kinerja Penguji Kompetensi serta TUK.
- Melakukan sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) serta memfasilitasi penyelarasan kurikulum pada lembaga pendidikan dan pelatihan agar sesuai dengan standar industri.
Wewenang
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LSK Sibernesia memiliki kewenangan penuh untuk:
- Menetapkan struktur dan standar biaya uji kompetensi.
- Menerbitkan sertifikat kompetensi bagi individu yang telah dinyatakan kompeten melalui proses asesmen yang valid.
- Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi jika pemegangnya terbukti melanggar kode etik atau ditemukan ketidaksesuaian di kemudian hari.
- Memberikan lisensi, memverifikasi, dan mengawasi kelayakan Tempat Uji Kompetensi (TUK), baik yang bersifat Mandiri, Sewaktu, maupun di Tempat Kerja.
- Memberikan sanksi tegas kepada Penguji Kompetensi maupun TUK yang terbukti melanggar aturan, standar, dan kode etik yang telah ditetapkan.
- Membangun minat peserta didik, pelajar, mahasiswa dan masyarakat untuk mendapatkan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi.